
WNA Buat Onar di Hotel Kalibata, Langsung Dideportasi ke Suriah
Jakarta – Seorang warga asing berinisial BMA dideportasi dari Indonesia menuju Suriah setelah terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban di sebuah hotel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Pihak berwenang menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum imigrasi secara tegas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa deportasi tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. “Kami bertindak secara profesional dan sesuai regulasi untuk memastikan keamanan publik dan kedaulatan negara,” ujarnya pada Kamis (4/9/2025).
Menurut laporan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), WNA asal Timur Tengah itu diketahui telah membuat keributan di lokasi tersebut pada bulan sebelumnya. Setelah melalui proses pemeriksaan, pihak imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011, yang mencakup deportasi dan penangkalan. BMA akhirnya diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (3/9) malam dengan tujuan Suriah.
Bugie menekankan bahwa langkah ini mencerminkan keseriusan pihaknya dalam menegakkan hukum imigrasi. “Kami selalu siap bertindak cepat, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan memastikan penanganan pelanggaran dilakukan secara manusiawi,” jelasnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mendorong sinergi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap tugas keimigrasian. “Kami berkomitmen menjalankan nilai-nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) dalam setiap aspek pelayanan dan penegakan hukum,” tambah Bugie.